Pondok Pesantren Pelma Daarul Fatah adalah salah satu Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang kini sudah memiliki Badan Hukum. Seperti Kita Ketahui Badan Hukum Penyelenggara Pondok Pesantren sangatlah perlu hal ini guna untuk mengatur suatu lembaga atau yayasan dalam menyelenggaraka fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Selain itu Fungsi dari Badan Hukum adalah agar Penyelenggara Pondok Pesantren di akui oleh negara sesuai dengan undang-undang Pesantren.
Undang-undang yang mengatur tentang Pondok Pesantren adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 yang mana Pesantren menjadi landasan hukum afirmasi atasi jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan.
Pondok Pesantren Pelma Sudah Memiliki Badan Hukum dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkeham) dengan Nomor : AHU: 0006156.AH.01.04.Tahun 2020 yang diterbikan pada tanggal 01 April 2020
Selain Badan Hukum di atas Pondok pesantren Pelma Daarul Fatah Juga Mempunyai AKTA NOTARIS Pondok Dengan Nomor : 30 Tanggal Terbit 31 Maret 2020








Tidak ada komentar:
Posting Komentar